Kukar - Personel Polres Kukar bersam Tim gabungan dalam kegiatan PPKM level 2 melaksanakan kegiatan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan covid- 19 pada titik keramaian, Minggu (2/1/22).
Kegiatan
tersebut dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Perbub Nomor 54 Tahun 2020
dan Surat Edaran Bupati Kukar / Kepala Gugus Tugas Kab. Kukar sebagai bentuk
pencegahan /pemutusan rantai penyebaran Virus Corona / Covid 19 di Kab. Kukar.
Kapolres Kutai
Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasi Humas AKP I Ketut Kartika
mengatakan dalam hal itu para petugas menyampaikan himbauan terhadap Masyarakat
agar selalu mempedomani protokol kesehatan.
"Dalam
kegiatan tersebut kita juga berikan himbauan, edukasi dan pemahaman yang berkaitan dengan protokol
kesehatan maupun pelaksanaan PPKM level 2", jelasnya.
Dirinya
berharap dalam pelaksanaan PPKM level 2 ini bisa memberikan edukasi kepada
masyarakat berkaitan dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan untuk
mengurangi tingkat penyebaran covid- 19.
Sumber : Humas Polda
Kaltim