Balikpapan – Pelaku Pencurian Minyak Kayu Putih di sebuah toko di
kawasan Pandansari, Balikpapan Barat berhasil diringkus. Bukan hanya sekali,
pelaku berinisial LM (37) tersebut rupanya sudah berkali-kali melancarkan
aksinya di toko yang sama.
Pria berusia 37 tahun tersebut kini mendekam di ruang
tahanan Polsek Balikpapan Barat, usai ditangkap pada Sabtu, 18 Juni 2022 lalu.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto mengatakan,
pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai pembeli. Saat situasi
toko dikira aman, LM langsung melancarkan aksinya mengambil minyak kayu putih,
kemudian memasukannya ke dalam tas untuk selanjutnya meninggalkan toko.
"Modus operandinya pura-pura membeli barang di toko
tersebut," tukas Djoko, Rabu (29/6/2022).
Namun LM tak menyadari apabila aksinya kali terkahir itu
diketahui oleh penjaga toko. Dia pun dikejar lalu digeledah oleh pemilik toko.
"Dalam tasnya ada banyak minyak kayu putih hasil curian
di toko," sambungnya.
Melalui analisa CCTV yang terpasang di toko, LM bukan kali
pertama melancarkan aksinya. Dia sudah berulang kali melakukan pencurian, dan
sasarannya selalu minyak kayu putih di toko tersebut.
"Sudah beberapa kali. Saat diamankan ditemukan 353 botol
minyak kayu putih hasil curian dengan kerugian korban seluruhnya sekitara 10
juta Rupiah," bebernya.
Ratusan botol minyak kayu putih tersebut rencananya akan
dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Tapi belum sempat
dijual, keburu diamankan," tuntasnya.
Untuk proses hukum, penyidik Unit Reskrim Polsek Balikpapan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Dengan begitu LM terancam pidana kurungan penjara lebih dari lima tahun.
Sumber : Humas Polda
Kaltim