Bontang – Perang terhadap peredaran gelap narkoba terus di gaungkan oleh Kepolisian Resor Bontang dan Polsek Jajarannya tidak mengenal lelah untuk memerangi peredaran narkoba.
Seperti
yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap
penyalah gunaan dan perederan gelap Narkotika jenis Sabu di wilayahya Jumat
(06/8/2022)
Kepada
media ini Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.S.I.K.,M.H melalui
Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro S.H, mejelaskan awalnya kami
mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Kel. Api- Api terkait adanya yang
akan memakai atau mengkonsusmi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jl. di
jalan MT. Haryono Rt. 37 Kel. Api-api.
Lanjut
Kapolsek , berbekal informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Bontang Utara
langsung mendatangi dan mengecek rumah tersebut, setibanya di rumah tersebut
anggota melihat dua orang pria di dalam rumah dan menemukan 1 (satu) buah bong,
korek api gas dan sendok yang terbuat dari potongan sedotan, kemudian datang
seorang perempuan dan seorang laki -laki bertanya ada apa ini, merasa
curiga anggoata langsung mengamankan
kedua orang tersebut
Setelah
dilakukan penggeledahan dengan di saksikan Ka RT anggota Reskrim Polsek Bontang
Utara mendapat 1 (Satu ) Klip Plastik yang di duga berisikan Narkotika Jenis
sabu yang disimpan di sela-sela tembok rumah, kemudian anggota berhasil
menemukan kembali 1 (Satu ) Klip palstik
kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam
kasing HP milik perempuan tersebut” Terang Iptu Tri Soediantoro Minggu
(08/8/2022)
Dari
penggerebekan tersebut anggota Reskrim Polsek Bontang Uatra berhasil
mengamankan 4 orang pelaku SNH (22),MAA (20),ADH (26),SR (38) dan menyita 2 Klip Plastik kecil yang di duga
berisikan narkotika jenis sabu,1( Satu) buah HP merk Redmi warna hitam,1 (satu)
Buah Bong terbuat dari botol minuman, 1 (satu) Buah potongan sedotan ujung
runcing, 1 (satu) Buah Korek api gas
Kini ke 4
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Utara untuk menjalani
penyidikan dan pengembangan , terhadap keempat pelaku tersebut kita jerat
dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik
Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikab dengan ancaman hukuman minimal 5
tahun hingga 20 tahun penjara. ”Pungkas Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro
