Penajam - Kepolisian Resor (Polres) PPU Polda Kaltim berhasil mengamankan
seorang Kakek berinisial M (71) lantaran diketahui melakukan tindak pidana
kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, yakni 9 (sembilan) orang anak yang
masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Diketahui 9
(Sembilan) Korban yang didampingi dengan orang tua masing - masing, dengan
rincian yaitu 3 (Tiga) anak Laki-laki dan 6 (Enam) Anak Perempuan yang
bersekolah di SD Negeri 005 Waru Kecamatan Waru, Kabupaten PPU.
“Kami yang
menerima laporan terkait aksi pencabulan tersebut pada hari Rabu tanggal 10
Agustus 2022, langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan
penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut lah berhasil kita amankan seorang
Kakek yaitu M (71)”, kata Kasat Reskrim Polres PPU Polda Kaltim Iptu Dian
Kusnawan, SH.
Dijelaskan
Kasat Reskrim Polres PPU, aksi pencabulan yang di lakukan oleh pelaku M (71)
ini diketahui kejadian tersebut pada hari Jum’at tanggal 05 Agustus 2022
sekitar pukul 19.30 Wita. Pelapor diberitahu oleh anaknya yaitu KAP (11) bahwa
bokong dari anak pelapor pernah dipegang oleh terlapor serta disuruh untuk
berciuman dengan teman laki-laki sebayanya.
Atas
informasi tersebut pelapor menginformasikan ke groub WhatsApp (WA) paguyuban
orang tua siswa SDN 005 Waru.
kemudian
hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022, sekira pukul 10.00 wita pihak sekolah
melakukan pertemuan dengan para wali siswa Korban dan benar diketahui dan
diperoleh informasi bahwa banyak siswa yang sudah menjadi korban pencabulan
oleh terlapor yaitu M (71).
Modus
terlapor yaitu menawarkan jualan mainannya ke anak-anak sekolah SDN 005 Waru,
kemudian terlapor melakukan pencabulan dengan cara yaitu, kepada anak laki -
laki meremas kemaluan anak-anak SDN 005 Waru tersebut dari luar celana dan
kepada anak perempuan meremas payudara dan memegang bokong anak-anak tersebut,
serta menyuruh anak-anak untuk berciuman dengan teman lainnya.
Dari
kejadian tersebut orang Tua Siswa-siswi SDN 005 Waru yang merasa keberatan
terhadap perbuatan terlapor langsung membuat pengaduan ke Polres PPU.
Saat ini,
pelaku telah ditahan di Polres PPU untuk diproses lebih lanjut.
“Atas
perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17
tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun
2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas
UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 KUHP dengan pidana
penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkapnya.
Sumber : Humas Polda
Kaltim