SAMARINDA-Tim gabungan Polresta Samarinda, Polda Kaltim serta jajaran polsek berhasil ungkap penampungan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite maupun solar yang diduga ilegal, pada Rabu (31/8/2022) dan Kamis (1/9/2022).
Yang mana
dalam dua hari ungkapan tersebut, petugas mengamankan empat Tempat Kejadian
Perkara yakni di Jalan Kebon Agung, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran
(samping Jalan Bojonegoro 2) dengan mengamankan 17 liter atau 17 ton BBM jenis
pertalite, yang berada di dalam tangki warna biru dengan kapasitas 16 ribu
liter atau 16 ton, terlihat terdapat selang untuk digunakan menyalurkan serta
ember berisi pertalite di dekat tangki dan tangki kotak kapasitas 9.700 liter
yang terisi 1000 liter atau 1 ton, serta dua mesin alkon (alat penyedot).
Pengungkapan pertama ini pada Rabu (31/8/2022) sekitar 12.00 WITA.
Dengan
mengamankan satu orang berinisial PG (38) yang saat ini tengah dimintai keterangan
dan masih berstatus saksi.
Kemudian
TKP kedua di Jalan Simpang Pasir, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran,
petugas mengamankan laki-laki berinisial AM (30) bersama dengan barang bukti
berupa 9 tandon 1000 liter kosong, tiga drum kapasitas 200 liter kosong, mesin
alkon plus selang, 8 jiriken kapasitas 25 liter berisi 200 liter solar, satu
jiriken kapasitas 25 liter berisi 25 liter solar serta dua jiriken kapasitas 35
liter berisi 70 liter solar, pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 11.00 WITA.
Untuk TKP
ketiga di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir,
pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 15.00 WITA, dengan mengamankan pria
berinisial DR (40) selaku pemilik gudang dan masih berstatus saksi, beserta barang
bukti 4.500 liter atau 4,5 ton BBM jenis solar dan dua unit alkon yang
digunakam untuk menyedot.
Berlanjut
ke TKP keempat di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, RT.17, Kelurahan Bukit
Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, dengan mengamankan seorang laki-laki
berinisial PD (64) selaku pemilik yang masih dalam proses pemeriksaan, juga
masih berstatus saksi, sekitar pukul 20.00 WITA.
Dengan
barang bukti yang diamankan satu unit mobil Kijang LGX Diesel KT 1494 BG warna
merah, 17 jiriken yang mana 15 diantaranya ukuran 10 liter solar dan dua
jiriken ukuran 20 liter solar.
Hal ini
diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis di salah satu
TKP ungkapan gudang pertalite diduga ilegal di kawasan Kebon Agung.
"Kami
bersama Polda Kaltim mengamankan empat TKP, yakni dua di kawasan Palaran dan
dua di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu serta Seberang. Jadi, yang diamankan
duluan itu di palaran besoknya tiga TKP lainnya," ujarnya.
"Terkait
pengungkapan ini akan trus kami lakukan, yang bersinergi dengan Pertamina,
sebagai saksi ahli dan kami mengimbau masyarakat untuk tidam melakukan
penyalahgunaan BBM bersubsidi," sambungnya.
Dan
pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran asal dari BBM tersebut apakah
dari SPBU atau sumber lain, pasalnya saat diamankan tidak tertangkap tangan.
"Kami
telusuri apakah merupakan dari SPBU, sehingga nantinya bisa ditentukan BBM ini
merupakan kategori subsidi atau tidak," katanya.
Lanjut kata
perwira tiga melati tersebut, jika empat orang yang diamankan tersebut
diakuinya masih berstatus saksi dan sementara dimintai keterangan.
"Kalau
nantinya masuk unsur pidana dan unsurnya terpenuhi akan kami naikkan statusnya
jadi tersangka, terkait dengan UU Cipta Kerja," imbuhnya.
Ditanya
soal sasaran peenjualannya sendiri saat ini pihaknya masih melakukan
pendalaman. Tetapi, disebutkannya untuk TKP di Pangeran Suryanata dugaannya
diambil dari SPBU.
"Yang
jelas aktivitas ini sudah berlangsung sekitar satu tahun belakangan terakhir.
Dan semuanya masih didalami lagi," tegasnya.