Bontang- Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Muara Badak Sabtu (03/9/2022) Jam 22.00 Wita
Pelaku AAP
alias U (38 ) dan H (55 ) keduanya merupakan warga Desa Badak Baru Kec. Muara
Badak
Kapolres
Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.melalui Kapolsek Muara Badak
Iptu Yoshimata J.S. Manggala S.T.K, S.I.K. mengungkapkan penangkapan kedua pelaku
bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di
Desa Badak baru sering digunakan unutuk transaksi narkotika Jenis Sabu.
” Setelah
mendapatkan informasi dari masyarakat anggota
menuju rumah yang di maksud untuk melakukan penyelidikan , dan benar
saja setelah tiba di rumah tersebut
anggota menemukan 2 orang pria yang sedang duduk di depan teras dengan gerak gerik yang
mecurigakan selanjutnya anggota
mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut, saat dilakukan
penggeledahan anggota angota menemukan ditangan kiri pelaku AAP Alias U 1
(satu) plastik klip berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis
sabu” Ungkap Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata
Saat di
lakukan Introgasi pelaku AAP Alias U
mengakui bahwa Narkotika jenis
sabu didapatnya dari Sdr. H, atas informasi tersebut kemudian anggota langsung
menangkap H yang tingal di Kampung Manado
Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara, dari
pengeledahan rumah H di temukan barang bukti bukti berupa, 1(satu) hp merek
Realme warna biru golsy, 1(satu) timbangan digital warna silver dengan merek
Camry, 1(satu) bong, 1(satu) pak plastik klip kecil, uang tunai Rp. 660.000
yang disimpan di dalam kamar ” Kata Kapolsek Iptu Yoshimata Minggu (4/9/2202 )
Untuk kedua
pelaku bersaama Barang Bukti (BB ) sudah kami amankan di Polsek Muara Badak ,
Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau
pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya