Berau - Polsek Teluk Bayur meringkus dua orang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Jalan
Pulau Sangalaki, Tanjung Redeb, pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 23.40
wita.
Kapolres
Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasihumas Iptu Suradi, menerangkan, Polsek
Teluk Bayur mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan terkait peredaran
narkotika di wilayah Teluk Bayur. Pihaknya pun segera melakukan penyelidikan.
“Polsek
Teluk Bayur kemudian dibantu dengan Satresnarkoba Polres Berau meringkus pelaku
saat sedang melakukan transaksi yang diduga narkoba jenis sabu tersebut di
Jalan Pulau Sangalaki, Tanjung Redeb,” ucap Suradi, Rabu (31/8/2022).
Pelaku yang
berinisial AR (33) tersebut diamankan bersama barang bukti 2 poket yang diduga
narkotika jenis sabu dan satu unit motor.
Dari
keterangan yang disampaikan oleh pelaku, lanjut Suradi, AR mengaku masih
memiliki satu poket sabu di rumahnya di Jalan Marsma Ishwahyudi Gang Angsa,
Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur.
“Petugas
pun langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku yang berada di
Kelurahan Rinding. Hasilnya, didapat satu poket sabu, satu pipet kaca warna
bening, 2 sedotan warna putih, satu korek api, 6 plastik klip dan satu cotton
bud,” bebernya.
Tidak
sampai disitu, AR mengakui bahwa dia mendapatkan sabu dari KMR (26). Kemudian
segera dilakukan penangkapan terhadap KMR di Jalan Karang Ambon, Tanjung Redeb.
“KMR
mengakui, bahwa dia telah menjual 2 poket sabu kepada AR,” kata Suradi.
Saat ini,
keduanya dibawa ke Polsek Teluk Bayur untuk diproses lebih lanjut.
Kedua
tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang
RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat
4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10
miliar.
Sumber : Humas Polda
Kaltim