Kukar – Seorang pria paruh baya di Jalan Jaya mangku RT 15 Kel Loa Tebu Kec
Tenggarong Kab Kukar diamankan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar lantaran
Kasus Illegal Loging.
Kasat
Reskrim menjelaskan untuk pelaku berinisial N dan berusia 54 tahun.
“Penangkapan
itu bermula Pada hari Senin Tanggal 05 September 2022 sekira jam 15.40 wita, di
Jalan Jaya mangku RT 15 Kel Loa Tebu Kec Tenggarong Kab Kukar, saat Anggota
Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar melaksanakan Patroli dan mendapati 1 (satu)
Unit mobil mini truk Isuzu Traga warna putih, dengan Nopol KT 8816 UD yang
sedang mengangkut kayu olahan hasil hutan,” terang Kapolres Kukar AKBP Hari
Rosena melalui Kasat Reskrim I Made Suryadinata.
Lanjutnya,
Melihat itu Kemudian anggota kami langsung menghentikan mobil tersebut dan
menanyakan mengenai surat ijin, Pelaku mengaku mengangkut Kayu Jenis Kruing
tersebut tidak ada memiliki surat apapun terkait membawa dan mengangkut kayu
tersebut.
Selanjutnya
N dan barang bukti 1 unit mobil pickup ISUZU TRAGA KT 8816 UD warna putih
Beserta Kunci Kontak dan 200 Batang Kayu Jenis Kruing ukuran 4X8 panjang 4
meter dibawa ke Polres Kukar untuk dilakukan proses sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
Sumber : Humas Polda
Kaltim
