Yogyakarta
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal pemberantasan
tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di acara ASEAN Senior Officials
Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY), Selasa, 20 Juni 2023.
"Alhamdulillah hari ini
kita baru saja melaksanakan pembukaan SOMTC dimana kebetulan Indonesia
jadi keketuaan. Untuk dapatkan ini (keketuaan) cukup lama 10 tahun jadi
tentunya kegiatan ini menjadi kegiatan penting buat Polri, khususnya
untuk bisa membicarakan secara lebih serius beberapa pembicaraan yang
selama ini sudah kita laksanakan," kata Sigit.
Sigit menuturkan,
pada pertemuan-pertemuan SOMTC sebelumnya dihadapkan dengan situasi
Covid-19, sehingga dilaksanakan secara virtual.
Ia pun berharap,
dengan acara yang saat ini berlangsung secara offline akan ada
pembicaraan khusus yang bisa kemudian diharapkan tidak hanya sekedar
kerja sama formalitas biasa, namun kerja sama ini betul-betul bisa
dioperasionalkan, khususnya dalam hal penegakan hukum terhadap
transnational crime.
"Karena selama ini yang menjadi masalah
pada saat pelaku tindak pidana kemudian kabur keluar negeri, sementara
kita dihadapkan dengan birokrasi-birokrasi yang sulit sehingga harapan
dari para korban dan harapan kita bisa menangkap pelaku tindak pidana
terhambat," ujar Sigit.
Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri
ini menuturkan, pada pertemuan SOMTC salah satu yang akan dibahas yakni
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurutnya, pembahasan
TPPO ini sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan
beberapa pemimpin negara yang akan memberantas segala bentuk TPPO.
"Tentunya
TPPO menjadi perhatian internasional. Di dalam SOMTC ini menjadi salah
satu hal serius yang tentunya kita harapkan ke depan betul-betul bisa
melindungi WNI," ucap Sigit.
Menurut Sigit, kerja sama lintas
negara tidak hanya sekedar kerja sama tukar menukar informasi. Akan
tetapi bagaimana bisa meningkatkan untuk dilakukan penegakan hukum
dengan menangkap pelaku di luar negeri.
"Dengan kerja sama yang
lebih operasional dan tentunya juga akan menyelamatkan para
korban-korban yang ada di luar negeri untuk bisa kembali ke Indonesia,"
tutur Sigit.
Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, setelah
Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan, Polri telah menangkap 457
tersangka TPPO selama dua pekan. Ia pun menegaskan akan menindaktegas
siapapun yang melakukan TPPO.
"Kita harapkan dengan
langkah-langkah yang kita lakukan membuat masyarakat yang akan kerja ke
luar negeri melalui jalur resmi, sehingga kemudian mendapatkan
perlindungan hukum dan hak-haknya serta tidak terjadi hal-hal yang
merugikan WNI kita yang bekerja di luar negeri," papar Sigit.
Dalam
kesempatan ini, Kapolri pun mengimbau kepada masyarakat jangan mudah
terpancing akan bujuk rayu gaji tinggi, namun masalah skill dan
persyaratan diabaikan.
"Bagi para pelaku saya sudah perintahkan
ke anggota siapapun yang terlibat baik dari instansi luar maupun polisi
sendiri saya minta tindak tegas. Tanpa kompromi saya kira silahkan
masyarakat melapor kalau memang ada informasi seperti itu akan kami
tindaklanjuti karena kita sayang kepada masyarakat. Kita ingin
melindungi masyarakat kita yang kerja di luar negeri. Mereka adalah
pahlawan-pahlawan Indonesia yang harus kita lindungi," tegas Sigit.